Namlea, Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Baznas kedatangan tamu seorang muzzaki yang ingin membayarkan zakat melalui Baznas, yaitu Bapak Erick Surya. Pembayaran zakat ini diterima langsung oleh Ketua Wakil II Baznas Kabupaten Buru Bapak Abdul Kader Wattihelu di Kantor Baznas Kabupaten Buru.
Semoga dengan ini Allah membukakan pintu rezeki kepada Bapak Erick, membersihkan harta, memberikan keberkahan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. aamiin...